Tembilahan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, bersama Para Pejabat Eselon Empat dan Eselon Lima mengikuti Serah Terima Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara dan Kuliah Umum oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/07/2023).
Sebagai tanda serah terima, Menkumham Yasonna Laoly menerima sertifikat serta kunci mobil secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
“Terima kasih kepada KPK yang telah menyerahkan asset negara sebagai optimalisasi barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi. Semua ini sangat berharga dalam mendukung tugas dan pelaksanaan fungsi Kemenkumham. Ini menunjukkan sinergi yang baik antara Lembaga, utamanya dalam optimalisasi penggunaan barang rampasan, " ucapnya.
Berpusat pada Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Pimpinan Tinggi Kemenkumham lainnya serta Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Melalui Mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK RI, Kemenkumham menerima 2 (dua) unit kendaraaan roda empat berupa Isuzu NLR 50 tahun 2020 serta Daihatsu Sigra 1.2 MTX Tahun 2020 dengan nilai asset sebesar Rp. 269.322.000, 00 serta tanah dan bangunan berupa Gudang yang berlokasi jalan Gempol Sari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Jawa Barat dengan luas tanah 3.575 meter persegi dan luas bangunan sebesar 1.504 meter persegi dengan nilai asset Rp. 28.431.521.000, 00.