Kunjungan Kerja Sesditjenpas ke Bumi Lancang Kuning, Kalapas Tembilahan Hadiri Penguatan Oleh Sesditjenpas

    Kunjungan Kerja Sesditjenpas ke Bumi Lancang Kuning, Kalapas Tembilahan Hadiri Penguatan Oleh Sesditjenpas
    Sesditjenpas, Heni Yuwono, dalam kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Rabu (22/06/2023)

    Cempedak Rahuk, Rohil - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, menghadiri Penguatan yang diberikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Heni Yuwono, Rabu (22/06/2023). Berlangsung di Lapas Bagan Siapiapi, penguatan ini juga dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi serta sebanyak 21 kepala satuan kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.

    Dalam pengarahannya, Heni menyampaikan beberapa poin penting hasil Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Ditjen Pemasyarakatan dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Materi RPD membahas Pelaksanaan Anggaran 2023, Road Map Dan Masterplan Program Revitalisasi Pemasyarakatan, Layanan Dan Pemenuhan Hak Tahanan, serta Pembangunan Kapasitas dan Integritas SDM.

    “Komisi III DPR RI meminta Ditjen PAS membuat terobosan dan inovasi terhadap Master Plan Sistem Pemasyarakatan, baik dalam tatanan kebijakan maupun langkah strategis, dalam upaya menyelesaikan permasalahan over crowding (kelebihan populasi) dan berbagai permasalahan di bidang Pemasyarakatan, sehingga penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, ” sebut Heni membacakan hasil RPD tersebut. Lalu, Komisi III DPR RI meminta Ditjen PAS untuk melakukan pencegahan dan pengawasan secara ketat terhadap resiko penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas, serta menerapkan tata kelola SDM secara obyektif dan tegas terhadap seluruh pelanggaran.

    Lanjutnya lagi, Komisi III DPR RI juga mendukung usulan Ditjen Pemasyarakatan untuk membuka blokir maupun dukungan terhadap kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, terutama yang diperuntukkan bagi pemenuhan hak dasar dan hak Warga Binaan, pembayaran gaji pokok pegawai, pemenuhan peralatan dan fasilitas, pembangunan UPT untuk penambahan kapasitas hunian.

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Penguatan dan Arahan, Kalapas Tembilahan...

    Artikel Berikutnya

    Bertindak Selaku Pembina Apel Pagi Pegawai,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri Siapkan Posko Pengamanan dan Posko Pelayanan untuk Natal dan Tahun Baru
    Viral Video Oknum Anggota Polsek Sumenep Kota Tantang Carok, Ini Penjelasan Polres Sumenep
    Dapat Penghargaan BKN, Polri Dianggap Sangat Baik Dalam Manajemen SDM

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll